Dengan HPP Rp 9.218 per kilogram, maka keuntungan yang diperoleh petani sebesar 10 persen. Keuntungan itu kecil, karena petani membutuhkan waktu setahun untuk mendapatkan keuntungan 10 persen.
"Jika dirata-rata, maka keuntungan per bulan tidak lebih dari 1 persen, atau lebih rendah dari bunga bank," papar Wakil Sekreatris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, M Nur Khabsin, Rabu (14/3/2012) di Jakarta.
Dia mengatakan, usulan HPP sebesar Rp 9.218 tersebut diperoleh dengan asumsi kenaikan biaya produksi sekitar 20 persen. Biaya itu terdiri atas biaya sewa lahan, sewa traktor, bibit, biaya tanam, biaya tebang, serta biaya angkut.
Perhitungan itu dengan asumsi produksi tebu rata-rata 100 ton per hektar. "Itu belum memasukkan komponen kenaikan BBM. Jika harga BBM naik, kenaikan biaya produksi bisa lebih dari 20 persen," katanya.
Posting Komentar